/* Dock menu by www.iblographics.com ----------------------------------------------- */ .fisheye{ text-align: center; height: 62px; position: relative; } a.fisheyeItem { text-align: center; color: #000; font-weight: bold; text-decoration: none; width: 40px; position: absolute; display: block; top: 0; } a.fisheyeItem2 { text-align: center; color: #000; font-weight: bold; text-decoration: none; width: 40px; position: absolute; display: block; bottom: 0; } .fisheyeItem img { border: none; margin: 0 auto 5px auto; width: 100%; } .fisheyeItem2 img { border: none; margin: 5px auto 0 auto; width: 100%; } .fisheyeItem span, .fisheyeItem2 span { display: none; positon: absolute; } .fisheyeContainter { height: 50px; width: 200px; left: 500px; position: absolute; } #fisheye2 { position: absolute; width: 100%; bottom: 0px; } /* Fin del dock menu
Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Saturday, April 2, 2011

Realita Tentang Dunia Pendidikan Indonesia Sekarang

Jikalau kita berbicara tentang sosok 'Guru', terbayang dalam pikiran kita tentang seseorang yang menjadi panutan, seseorang yang memiliki peran penting dalam hal 'memberikan transfer ilmu' kepada anak didiknya, seseorang yang mampu menjadi inspirator para peserta didiknya untuk memulai kehidupan masa depannya kelak, dll begitu banyak sisi penting dan sentral terhadap eksistensi seorang guru terhadap keberlangsungan dunia pendidikan yang progresif di negara kita ini.

Namun, nampaknya visi dan misi terhadap eksistensi seorang 'Guru' yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan transfer ilmu ini sedikit terhambat dengan adanya berbagai macam pelik permasalahan yang dialami nasib pendidikan di negara kita ini. Pagi ini saya membaca berita pendidikan, dalam rubrik pendidikan Kompas.com (edisi rabu 12 Mei 2010) diberitakan tentang Unjuk Rasa PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) terkait dengan agenda penolakan dihapuskannya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen PMPTK.

Dalam pemberitaan dalam Kompas.com yang lain pun (pada edisi yang sama), diberitakan pula bahwa unjuk rasa guru semakin tidak terkendali, bahkan diberitakan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengunjuk rasa dari para guru menggoyang-goyangkan pagar, mengenakan daster dan kerudung hitam sambil mengibarkan bendera PGRI, hingga di Kota Serang (kompas.com, 12 mei2010)  sejumlah sekolah di kota Serang pun sampai diliburkan karena para guru berunjuk rasa, ironis sekali bukan?


(foto diambil dari Kompas.com edisi 12 Mei 2010) para guru berunjuk rasa mengenakan daster dan kerudung hitam

Apakah ini termasuk hal 'pencontohan' dari sosok seorang Guru?Bagaimana mengenai tanggapan peserta didik jika melihat hal sedemikian ini? Dimanakah kewibawaan sosok inspiratif 'Guru' yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam 'transfer ilmu dan pembawa bekal' kepada para peserta didik kita di Negara ini?

Jika kita melihat esensi dari permasalahan yang dialami para guru tersebut, hal-hal untuk memperjuangkan hak para guru itu sudah menjadi pilihan bagi guru itu untuk dilaksanakan atau tidak, namun disini dengan diberitakannya hal-hal yang menurut saya 'memalukan dan memberi contoh tidak baik' kepada para peserta didik itu seharusnya jangan sampai terjadi. Sudah cukup bagi bangsa ini mengalami banyak problematika, namun diharapkan janganlah sampai terjadi perusakan moral yang diakibatkan dari tindakan pencontohan yang salah dari para Guru yang sedang memperjuangkan haknya tersebut. Sehingga disini janganlah sampai ada prioritas kepentingan berada diatas prioritas kewajiban. Sudah seharusnya guru memberikan pengajaran, bukan memberikan contoh yang tidak baik bagi para peserta didik. Hal-hal seperti diliburkannya sekolah, menggoyang-goyangkan pagar, mengenakan daster dan kerudung hitam sambil mengibarkan bendera PGRI, dan perilaku-perilaku lain yang menurut saya tidak menggambarkan sosok seorang guru seharusnya janganlah sampai terjadi, demi memberikan contoh yang baik bagi para peserta didik di negeri ini. Kalau bukan guru, siapa lagi????

Satu hal lagi yang bagi saya tak luput dari sorotan, sudahkah pemerintah bertindak atas dasar amanat UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1), (2), (3), dan (4), yang dikatakan bahwa peran pemerintah pusat dan daerah jelas sangat diharuskan dan diwajibkan untuk berperan aktif  dalam menunjang kelangsungan pendidikan di Indonesia, sudahkah amanat itu terpenuhi???

No comments:

Post a Comment